Minggu, 02 Desember 2012

Upah Minimum - Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan

Upah Minimum - Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan



JAKARTA – Pemerintah berharap kalangan dunia usaha tidak risau dengan pemberlakuan upah minimum buruh di DKI Jakarta 2013 yang diperkirakan mencapai Rp2 juta per bulan.

Kalangan pengusaha bisa mengajukan penangguhan upah minimum jika memang merasa terlalu berat. Mekanisme penangguhan itu dijamin oleh Undang- Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari mengatakan, upah minimum buruh di DKI sebenarnya masih berupa perkiraan.

Namun dia mengakui, hasil survei komponen hidup layak (KHL) di DKI sebelumnya memang menunjukkanangka Rp1.980.000. Karena itu, kementerian kemudian menyimpulkan jika ditambah dengan perkiraan inflasi tahun depan, maka kurang lebih upah minimum di DKI mencapai Rp2 juta. “Pengusaha bisa mengajukan permintaan penangguhan kepada dinas tenaga kerja setempat dengan memenuhi beberapa syarat,” tandas Dita di Jakarta kemarin.

Penolakan pengusaha atas UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp2 juta rencananya akan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah. Penolakan dari pengusaha ini, ujarnya, dapat didiskusikan saat rapat bersama Dewan Pengupahan DKI. Nantinya, Dewan Pengupahan akan memerinci berapa rekomendasi upah di DKI dihitung dari nilai survei KHL, inflasi, dan pendapat dari berbagai pihak termasuk pengusaha.

“Tidak apa-apa menolak. Dalam rapat Dewan Pengupahan pastinya mereka akan memperdebatkan berapa seharusnya upah itu sebelum akhirnya keluar nominal UMP yang akan direkomendasikan ke gubernur,”paparnya.

Menurut Dita, pemerintah memang merasa perlu menaikkan upah buruh secara signifikan, tetapi tetap memperhatikan aktivitas industri agar jangan melambat apalagi berhenti.“ Makanya, pemerintah mengimbau agar seluruh Dewan Pengupahan, terutama di Jabotabek, membuat kesepakatan besarnya upah yang realistis bagi dunia usaha, tetapi tetap adil bagi buruh,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, kalangan pengusaha mengaku keberatan atas angka KHL Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2013 yang ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp1.978.789. Mereka mengingatkan, semua keputusan yang diambil pemerintah terkait perburuhan harus bisa diterima semua pihak, termasuk kalangan dunia usaha. Sikap itu di antaranya disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API),Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), dan Asosiasi PengusahaRitelIndonesia( Aprindo).

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, mekanisme tripartit yang dibentuk pemerintah mengenai penentuan KHL dan UMP harus bisa berjalan dengan baik sehingga menjadi keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat, sesuai dengan angka kebutuhan hidup di kota besar seperti Jakarta,upah minimum DKI memang sudah sepantasnya di atas Rp2 juta.

Sudah ada mekanisme sendiri untuk penetapan upah, yakni melalui Dewan Pengupahan Daerah yang secara resmi memberi rekomendasike kepaladaerah.Dewanitu sendiri terdiri atas pengusaha, pekerja, dan pemerintah sehingga dianggap sebagai pihak yang paling mampu merekareka besaran upah minimum.

Selanjutnya, apabila pemerintah menetapkan UMP DKI Rp2 juta, tetapi banyak pengusaha yang keberatan, gubernur yang sudah meresmikan angka itu harus memberikan subsidi kepada pengusaha yang tidak sanggup dengan upah tersebut. Pasalnya, jika pemerintah tidak turun tangan,industri akan banyak yang gulung tikar. “Penetapan upah minimum itu sebaiknya melalui perundingan dan jangan pemaksaan semacam unjuk rasa atau mogok bekerja,”terangnya.

Di bagian lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta agar penetapan UMP 2013 dapat dipercepat. Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai 3 November 2012,baru enam provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. Enam provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Papua,Bengkulu,Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Untuk UMP tahun 2013, Provinsi Papua menetapkan besaran Rp1.710.000,Bengkulu Rp1.200.000, Bangka Belitung Rp1.265.000, Sumatera Utara Rp1.305.000, Kalimantan Selatan Rp1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp1.060.000.

“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” tandas Muhaimin dalam rilis yang diterima SINDO kemarin.

Muhaimin mengatakan, diperlukan sikap hati-hati dalam menetapkan UMP. Penetapan itu harus mempertimbangkan berbagai kondisi. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong penyiapan UU yang mengatur sistem pengupahan dan perlindungan upah.

Sambil mengupayakan UU itu, langkah tercepat pemerintah untuk melindungi buruh adalah membuat konsep sistem regionalisasi pengupahan. “Sistem ini dibentuk berdasarkan tinjauan terhadap sosial ekonomi suatu daerah yang tidak memiliki perbedaan signifikan dengan daerah tetangga seperti halnya Jabar, DKI,Banten,”kata Rieke. ● neneng zubaidah/ rahmat sahid

http://www.seputar-indonesia.com/news/upah-minimum-pengusaha-bisa-ajukan-penangguhan

tanggapan jokowi tentang umk jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran dengan keberatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal pebetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta/bulan di 2013.

Jokowi beralasan, sebelum UMP DKI diputuskan, pihaknya sudah mengundang berbagai pihak termasuk Apindo.

"Kan sudah ketemu serikat dan pengusaha sudah ketemu. Tahapan-tahapan ramainya sudah dilalui, terakhir kan Rp 2,26 juta berapa terus saya ketok (diputuskan) jadi Rp 2,2 juta sudah lewat itu semua," tutur Jokowi di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Bahkan, Jokowi menegaskan, pagi sebelum putusan UMP DKI diputuskan olehnya, ia telah memanggil serikat pekerja dan pengusaha. "Pagi sebelum keputusan, Apindo juga kita panggil, serikat kita panggil kurang apa kita. Kalau semua pengin puas yo sulit," tambahnya.

Namun, saat ditanya apakah UMP DKI tahun 2013 ini sudah cukup mendukung kehidupan para buruh di Jakarta, Jokowi enggan berkomentar banyak dan langsung bergegas menuju ke ruangan Menteri BUMN Dahlan Iskan. "Diitung saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Apindo kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Jokowi karena menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta/bulan. Sehingga menurutnya seorang Jokowi yang dulu Apindo banggakan saat ini terjerumus karena penetapan UMP yang terlalu tinggi.

"Terkait UMP DKI, Jokowi yang kita banggakan terjerumus setelah menetapkan UMP Rp 2,2 juta/bulan," kata Ketua Dewan Pengupahan Nasional Apindo Hasanuddin Rahman di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu pagi.

Kenaikan sebesar 44% menurutnya sangat memberatkan pihak pengusaha. Rahman mengatakan bukan tidak mungkin akan banyak perusahaan yang melepas tenaga kerjanya alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pengangguran akan bertambah dan kesempatan kerja tertutup. Ini gila kan," tuturnya.

Selain itu, Rahman juga mengatakan kisruh yang dilakukan oleh para pekerja lebih diakibatkan karena tingkat pendidikan mereka yang minim. Sehingga mereka lebih mudah terprovokasi dan melakukan tindakan di luar batas kewajaran.

"Ulah serikat pekerja yang berkoar untuk menghapuskan outsourcing, tolak upah murah dan memberikan jaminan. Mereka gampang diprovokasi karena lemahnya pendidikan sehingga melakukan hal-hal diluar batas kewajaran seperti pemaksaan, penyegelan dan lain sebagainya," cetusnya.

http://finance.detik.com/read/2012/11/28/124810/2103747/1036/pengusaha-sentil-soal-ump-dki-ketinggian-ini-tanggapan-jokowi

tanggapan 60 pengusaha tentang umk jakarta

60 Perusahaan Ajukan Penangguhan Penetapan UMP



1
Ilustrasi - inilah.com
Oleh: Bayu Hermawan
metropolitan - Kamis, 29 November 2012 | 22:42 WIB
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on google
More Sharing Services
Berita Terkait
Timnas Tertinggal 0-2, Jokowi Kecewa
Jokowi : KJP Bukan Untuk Biaya Sekolah
Jokowi: Indonesia 2 - 0 Malaysia, Kita Bisa
Sebanyak 3.031 Kartu Jakarta Pintar Siap Dibagikan
Hari Ini Jokowi Luncurkan Kartu Jakarta Pintar

Diberdayakan oleh Terjemahan

INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 60 perusahaan yang bergerak di industri garmen dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN), mengajukan surat penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 ke Gubernur DKI Jakarta. Puluhan pengusaha itu merasa penetapan UMP sebesar Rp2,2 juta, memberatkan mereka.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, 60 perusahaan yang mengajukan surat penangguhan UMP 2013, semuanya adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea Selatan dengan tenaga kerja rata rata 1000-1500 orang, jika ditotal maka jumlah pekerja untuk 60 perusahaan tersebut sekitar 80.000 orang tenaga kerja.

"Surat resmi sudah diantar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang secara resmi diterima Kabid Pengadilan Hubungan Industri Hadi Broto. Kemudian ke kantor Gubernur untuk ketemu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menjelaskan secara langsung apa yang menjadi keberatan dunia usaha terhadap kenaikan UMP 2013 yang mencapai 44 %," jelasnya.

Sarman melanjutkan, dengan kenaikan UMP tersebut, akan berdampak buruk terhadap dunia industri garmen, khususnya yang ada di KBN. Dampak tingginya kenaikan UMP antara lain kemungkinan terjadinya PHK besar besaran, pengusaha yang tidak mampu membayar akan tutup dengan cara membayar pesangon bila mampu atau kabur karena tidak mampu membayar pesangon.

"Dampak lain adalah relokasi pabrik ke daerah yang UMPnya rendah serta tidak menggu gunakan UMSP ( Upah Minimum sektoral provinsi), serta dampak sosial di luar perusahaan bagi masyarakat sekitar seperti sewa kontrakan karyawan, pedagang, tukang ojek, dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wagub dapat memahami keberatan dari pengusaha sektor garmen dan menyambut baik surat permohonan penangguhan UMP 2013.
Seperti diketahui, Kadin DKI Jakarta telah membuka Posko Pelayanan Pengaduan UMP 2013,sudah beberapa Perusahaan yang menghubungi untuk meminta informasi tata cara proses penangguhan UMP.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 42 Tahun tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan UMP, bagi perusahaan skala besar, menengah maupun kecil, yang ingin mengajukan surat penangguhan agar dapat dikirim paling lambat 10 hari sebelum diberlakukannya UMP.

"Artinya batas pengiriman adalah tanggal 20 Desember 2013. Surat ditujukan kepada Gubenur DKI Jakarta melalui Kadis Tenaga Kerja dan Transmograsi DKI Jakarta dengan tembusan ke Kadin DKI Jakarta," ujarnya.

Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian,perusahaan dapat membayar upah yang biasa diterima pekerja.Permohonan penangguhan pelaksanaan UMP akan lebih baik jika dilampirkan adanya kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja, namun bilamana masih dalam proses lebih baik mengajukan surat permohonan penangguhan dulu.

"Kami berharap agar pemerintah DKI Jakarta tidak mempersulit perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan,ini semua demi kelangsungan dunia usaha dan masa depan pekerja," tandasnya.[bay]

http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1932411/60-perusahaan-ajukan-penangguhan-penetapan-ump

DPJ

Dewan Pengupahan DKI sepakati UMP Rp2.216.243,68

Rabu, 14 November 2012 23:36 WIB | 3295 Views

ilustrasi Sejumlah buruh yang berasal dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan aksi di Jakarta. (ANTARA/Zabur Karuru)
" Penghitungan penetapan UMP 2013 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di Jakarta,"
Berita Terkait

Apindo: pemerintah harus percepat penangguhan UMP

Ribuan buruh demo di kantor Gubernur Jatim

Pemerintah pertimbangkan "non cash insentif" perusahaan

Kenaikan UMP 2013 tetap dijalankan

BKPM nyatakan tidak ada investor asing yang hengkang
Galeri Terkait

Berdesakan Dapatkan Penumpang

Tuntut Revisi UMK
Video Terkait

Tangguhkan Kenaikan UMP 2013

Buruh Tolak Upah Murah Jakarta (ANTARA News) - Rapat Dewan Pengupahan
DKI Jakarta menyepakati Upah Minimum Provinsi 2013 sebesar Rp2.216.243,68, sekitar 112 persen dari kebutuhan hidup layak Rp1.978.789 per bulan.

"Penghitungan penetapan UMP 2013 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di Jakarta," kata Ketua Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta Dedet Sukendar kepada wartawan di Balai Kota, Rabu malam.

Ia mengatakan, sejumlah pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan UMP 2013 dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI.

"Hasil penetapan UMP segera disampaikan ke Gubernur DKI sebagai bahan rekomendasi untuk dikeluarkan keputusan resmi pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Bambang Adam dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa atas sikap Pemprov DKI yang tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP.

"Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan Dewan Pengupahan. Posisi kami walk out," ungkapnya.

Ia menegaskan, Apindo akan menempuh jalur hukum jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui hasil penetapan UMP yang diajukan Dewan Pengupahan.

"Kami segera mengambil sikap dan mempertimbangkan dengan advokasi," tuturnya.

Rapat Penetapan UMP yang digelar Dewan Pengupahan DKI, Rabu siang berlangsung alot.

Sidang sempat diskors menjelang sore dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.

Perwakilan buruh dan pengusaha bersikukuh pada aspirasi yang dibawa dalam sidang penetapan UMP.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI akhirnya mengeluarkan besaran UMP sebesar 110 persen dari nilai KHL 2013 atau Rp 2.167.667.

Namun, anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengajukan usul besaran UMP sekitar 112 persen dari KHL atau Rp2.216.243.

Alhasil, keputusan tersebut disetujui oleh pimpinan rapat.

Merasa tak diakomodasi aspirasinya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tidak bisa menerima dan meninggalkan ruang rapat tanpa banyak bicara hingga akhirnya Dewan Pengupahan menetapkan angka UMP tersebut.

http://www.antaranews.com/berita/343564/dewan-pengupahan-dki-sepakati-ump-rp221624368

Tajuk Sindo

UKM bisa ajukan penangguhan UMP

Koran SINDO -
Kamis, 22 November 2012 − 06:46 WIB

Dok.Okezone

Pemerintah belum separuh mengantongi daftar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah mengulitimatum provinsi yang belum melaporkan angka UMP segera diserahkan selambat-lambatnya Jumat besok.

Untuk sementara,dari daftar UMP yang masuk ke Kemenakertrans tercatat UMP Kalimantan Barat terendah sebesar Rp1.060.000, yang tertinggi UMP DKI Jakarta, Rp2,2 juta. Angka yang ditetapkan Gubernur Jokowi kini menginspirasi para buruh yang berdomisili di Jawa Barat dan Banten untuk mendapatkan angka UMP yang sama dengan Ibu Kota.

Meski masih banyak provinsi yang belum melaporkan angka UMP terbaru, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bisa bernafas lega melihat perkembangan angka kenaikan UMP sejumlah provinsi karena dinilai cukup layak.

Ke depan, penetapan UMP terus akan disempurnakan tidak hanya berpatokan pada kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi beberapa variabel lain yang meliputi produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu.

Dengan adanya berbagai variabel tersebut, kenaikan upah akan lebih terukur yang menjadi landasan bagi buruh dan pengusaha untuk melihat angka upah realistis berapa sebenarnya yang layak.

Hal yang menarik, sejumlah pengusaha belum rela menerima kenaikan UMP DKI Jakarta, meski Jokowi sudah mengetuk palu dengan angka sedikit lebih rendah sebagaimana ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya. Hal yang dikhawatirkan oleh pengusaha adalah sektor usaha kecil dan menengah (UKM) akan kesulitan dengan angka UMP tersebut.

Namun, di mata Jokowi, angka yang ditetapkan pemerintah daerah justru cukup adil dengan mengambil jalan tengah.
Buruh menurunkan tuntutannya, sedangkan pengusaha harus naik dari angka yang dipatok sehingga ketemu pada angka Rp2,2 juta.

Cukup adilkah? “Beberapa aspirasi sudah saya dengar. Jadi, saya pikir sudah adil,” kata Jokowi. Dasar penetapan UMP DKI Jakarta oleh Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi B Sukamdani dinilai sepihak. Pemerintah dianggap proburuh yang cenderung lebih bersifat populis ketimbang realitas sebenarnya yang dihadapi oleh pengusaha dengan berbagai rintangan oleh kebijakan pemerintah sendiri.

Karena itu, Haryadi mengingatkan setelah pemberlakuan UMP baru tersebut jangan salahkan pengusaha kalau terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karena tidak bisa membayar gaji buruh. Namun, tuduhan Ketua DPN ditampik oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Besaran UMP untuk tahun depan dihitung berdasarkan besaran KHL ditambah produktivitas dan inflasi sesuai instruksi Kemenakertrans. Adapun standar KHL Jakarta berkisar antara Rp1,85 juta hingga Rp1,9 juta sepanjang tahun ini dan untuk tahun depan diprediksi pada level Rp1,978 juta.

Dari angka tersebut ditetapkanlah UMP sekitar 112 persen dari KHL. “Jadinya UMP baru sebesar Rp2,2 juta atau sedikit lebih tipis yang direkomendasikan Dewan Pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Deded Sukendar.

Kekhawatiran pengusaha atas kenaikan UMP yang bakal merontokkan UKM sebenarnya tak seseram yang dibayangkan. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI tetap membuka ruang penangguhan bagi UKM yang belum mampu mengikuti keputusan kenaikan upah tersebut.

Bagi UKM yang tak sanggup memenuhi aturan UMP juga diberi kelonggaran hingga enam bulan dan dapat diperpanjang bila kondisinya tidak berubah.

Persoalannya, sejauh mana konsistensi dari pemerintah mengakomodir permintaan UKM untuk bebas dari aturan UMP? Dibutuhkan pula pengawasan yang ketat dan transparan agar UKM yang mengaajukan penangguhan memang benar adanya.

http://nasional.sindonews.com/read/2012/11/22/16/690423/ukm-bisa-ajukan-penangguhan-ump

Dewan Pengupahan Nasional Revisi KHL - Fajar Online

Dewan Pengupahan Nasional Revisi KHL - Fajar Online