Minggu, 02 Desember 2012

Tajuk Sindo

UKM bisa ajukan penangguhan UMP

Koran SINDO -
Kamis, 22 November 2012 − 06:46 WIB

Dok.Okezone

Pemerintah belum separuh mengantongi daftar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah mengulitimatum provinsi yang belum melaporkan angka UMP segera diserahkan selambat-lambatnya Jumat besok.

Untuk sementara,dari daftar UMP yang masuk ke Kemenakertrans tercatat UMP Kalimantan Barat terendah sebesar Rp1.060.000, yang tertinggi UMP DKI Jakarta, Rp2,2 juta. Angka yang ditetapkan Gubernur Jokowi kini menginspirasi para buruh yang berdomisili di Jawa Barat dan Banten untuk mendapatkan angka UMP yang sama dengan Ibu Kota.

Meski masih banyak provinsi yang belum melaporkan angka UMP terbaru, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bisa bernafas lega melihat perkembangan angka kenaikan UMP sejumlah provinsi karena dinilai cukup layak.

Ke depan, penetapan UMP terus akan disempurnakan tidak hanya berpatokan pada kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi beberapa variabel lain yang meliputi produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu.

Dengan adanya berbagai variabel tersebut, kenaikan upah akan lebih terukur yang menjadi landasan bagi buruh dan pengusaha untuk melihat angka upah realistis berapa sebenarnya yang layak.

Hal yang menarik, sejumlah pengusaha belum rela menerima kenaikan UMP DKI Jakarta, meski Jokowi sudah mengetuk palu dengan angka sedikit lebih rendah sebagaimana ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya. Hal yang dikhawatirkan oleh pengusaha adalah sektor usaha kecil dan menengah (UKM) akan kesulitan dengan angka UMP tersebut.

Namun, di mata Jokowi, angka yang ditetapkan pemerintah daerah justru cukup adil dengan mengambil jalan tengah.
Buruh menurunkan tuntutannya, sedangkan pengusaha harus naik dari angka yang dipatok sehingga ketemu pada angka Rp2,2 juta.

Cukup adilkah? “Beberapa aspirasi sudah saya dengar. Jadi, saya pikir sudah adil,” kata Jokowi. Dasar penetapan UMP DKI Jakarta oleh Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi B Sukamdani dinilai sepihak. Pemerintah dianggap proburuh yang cenderung lebih bersifat populis ketimbang realitas sebenarnya yang dihadapi oleh pengusaha dengan berbagai rintangan oleh kebijakan pemerintah sendiri.

Karena itu, Haryadi mengingatkan setelah pemberlakuan UMP baru tersebut jangan salahkan pengusaha kalau terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karena tidak bisa membayar gaji buruh. Namun, tuduhan Ketua DPN ditampik oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Besaran UMP untuk tahun depan dihitung berdasarkan besaran KHL ditambah produktivitas dan inflasi sesuai instruksi Kemenakertrans. Adapun standar KHL Jakarta berkisar antara Rp1,85 juta hingga Rp1,9 juta sepanjang tahun ini dan untuk tahun depan diprediksi pada level Rp1,978 juta.

Dari angka tersebut ditetapkanlah UMP sekitar 112 persen dari KHL. “Jadinya UMP baru sebesar Rp2,2 juta atau sedikit lebih tipis yang direkomendasikan Dewan Pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Deded Sukendar.

Kekhawatiran pengusaha atas kenaikan UMP yang bakal merontokkan UKM sebenarnya tak seseram yang dibayangkan. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI tetap membuka ruang penangguhan bagi UKM yang belum mampu mengikuti keputusan kenaikan upah tersebut.

Bagi UKM yang tak sanggup memenuhi aturan UMP juga diberi kelonggaran hingga enam bulan dan dapat diperpanjang bila kondisinya tidak berubah.

Persoalannya, sejauh mana konsistensi dari pemerintah mengakomodir permintaan UKM untuk bebas dari aturan UMP? Dibutuhkan pula pengawasan yang ketat dan transparan agar UKM yang mengaajukan penangguhan memang benar adanya.

http://nasional.sindonews.com/read/2012/11/22/16/690423/ukm-bisa-ajukan-penangguhan-ump

Tidak ada komentar:

Posting Komentar