Minggu, 02 Desember 2012

Upah Minimum - Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan

Upah Minimum - Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan



JAKARTA – Pemerintah berharap kalangan dunia usaha tidak risau dengan pemberlakuan upah minimum buruh di DKI Jakarta 2013 yang diperkirakan mencapai Rp2 juta per bulan.

Kalangan pengusaha bisa mengajukan penangguhan upah minimum jika memang merasa terlalu berat. Mekanisme penangguhan itu dijamin oleh Undang- Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari mengatakan, upah minimum buruh di DKI sebenarnya masih berupa perkiraan.

Namun dia mengakui, hasil survei komponen hidup layak (KHL) di DKI sebelumnya memang menunjukkanangka Rp1.980.000. Karena itu, kementerian kemudian menyimpulkan jika ditambah dengan perkiraan inflasi tahun depan, maka kurang lebih upah minimum di DKI mencapai Rp2 juta. “Pengusaha bisa mengajukan permintaan penangguhan kepada dinas tenaga kerja setempat dengan memenuhi beberapa syarat,” tandas Dita di Jakarta kemarin.

Penolakan pengusaha atas UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp2 juta rencananya akan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah. Penolakan dari pengusaha ini, ujarnya, dapat didiskusikan saat rapat bersama Dewan Pengupahan DKI. Nantinya, Dewan Pengupahan akan memerinci berapa rekomendasi upah di DKI dihitung dari nilai survei KHL, inflasi, dan pendapat dari berbagai pihak termasuk pengusaha.

“Tidak apa-apa menolak. Dalam rapat Dewan Pengupahan pastinya mereka akan memperdebatkan berapa seharusnya upah itu sebelum akhirnya keluar nominal UMP yang akan direkomendasikan ke gubernur,”paparnya.

Menurut Dita, pemerintah memang merasa perlu menaikkan upah buruh secara signifikan, tetapi tetap memperhatikan aktivitas industri agar jangan melambat apalagi berhenti.“ Makanya, pemerintah mengimbau agar seluruh Dewan Pengupahan, terutama di Jabotabek, membuat kesepakatan besarnya upah yang realistis bagi dunia usaha, tetapi tetap adil bagi buruh,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, kalangan pengusaha mengaku keberatan atas angka KHL Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2013 yang ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp1.978.789. Mereka mengingatkan, semua keputusan yang diambil pemerintah terkait perburuhan harus bisa diterima semua pihak, termasuk kalangan dunia usaha. Sikap itu di antaranya disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API),Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), dan Asosiasi PengusahaRitelIndonesia( Aprindo).

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, mekanisme tripartit yang dibentuk pemerintah mengenai penentuan KHL dan UMP harus bisa berjalan dengan baik sehingga menjadi keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat, sesuai dengan angka kebutuhan hidup di kota besar seperti Jakarta,upah minimum DKI memang sudah sepantasnya di atas Rp2 juta.

Sudah ada mekanisme sendiri untuk penetapan upah, yakni melalui Dewan Pengupahan Daerah yang secara resmi memberi rekomendasike kepaladaerah.Dewanitu sendiri terdiri atas pengusaha, pekerja, dan pemerintah sehingga dianggap sebagai pihak yang paling mampu merekareka besaran upah minimum.

Selanjutnya, apabila pemerintah menetapkan UMP DKI Rp2 juta, tetapi banyak pengusaha yang keberatan, gubernur yang sudah meresmikan angka itu harus memberikan subsidi kepada pengusaha yang tidak sanggup dengan upah tersebut. Pasalnya, jika pemerintah tidak turun tangan,industri akan banyak yang gulung tikar. “Penetapan upah minimum itu sebaiknya melalui perundingan dan jangan pemaksaan semacam unjuk rasa atau mogok bekerja,”terangnya.

Di bagian lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta agar penetapan UMP 2013 dapat dipercepat. Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai 3 November 2012,baru enam provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. Enam provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Papua,Bengkulu,Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Untuk UMP tahun 2013, Provinsi Papua menetapkan besaran Rp1.710.000,Bengkulu Rp1.200.000, Bangka Belitung Rp1.265.000, Sumatera Utara Rp1.305.000, Kalimantan Selatan Rp1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp1.060.000.

“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” tandas Muhaimin dalam rilis yang diterima SINDO kemarin.

Muhaimin mengatakan, diperlukan sikap hati-hati dalam menetapkan UMP. Penetapan itu harus mempertimbangkan berbagai kondisi. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong penyiapan UU yang mengatur sistem pengupahan dan perlindungan upah.

Sambil mengupayakan UU itu, langkah tercepat pemerintah untuk melindungi buruh adalah membuat konsep sistem regionalisasi pengupahan. “Sistem ini dibentuk berdasarkan tinjauan terhadap sosial ekonomi suatu daerah yang tidak memiliki perbedaan signifikan dengan daerah tetangga seperti halnya Jabar, DKI,Banten,”kata Rieke. ● neneng zubaidah/ rahmat sahid

http://www.seputar-indonesia.com/news/upah-minimum-pengusaha-bisa-ajukan-penangguhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar